febrian
Sebelum berakhirnya semester ganjil 2010 Dekanat Fakultas Farmasi (FF) umumkan pemberlakuan stiker tanda masuk untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Tercantum dalam pengumuman resmi dari Pembantu Dekan (PD) III FF pada 8 Desember 2010 supaya mahasiswa pengguna kendaraan yang telah terdata diwajibkan membayar kontribusi Rp75.000,00 per semester ke bagian keuangan. Jika tidak melunasi kontribusi stiker tersebut maka Kartu Rencana Studi (KRS) yang bersangkutan tidak akan dikeluarkan.
Menanggapi hal ini Gubernur Pema FF Ahmad Syahnan Lubis mengatakan pihak fakultas tidak melibatkan elemen mahasiswa termasuk Pema dalam pengambilan kebijakan stiker tanda masuk kendaraan ini. Ia telah mengajak pihak fakultas untuk membahas kebijakan yang telah diambil, karena secara keseluruhan mahasiswa masih mempertanyakan dasar ketetapan sebesar Rp75.000,00 tersebut.
“Atas nama pema saya telah mengajukan ke fakultas supaya keputusan ini diperjelas dan dipertimbangkan lagi dengan melibatkan seluruh elemen mahasiswa,” ucapnya ketika ditemui di kampus FF, Sabtu (15/1).
Syahnan mengatakan pihak fakultas berdalih uang kontribusi itu akan digunakan untuk perbaikan fasilitas lain yang ada di kampus FF. “Dengan alasan seperti itu tidak pantas jika hanya diberatkan ke pengguna kendaraan saja, toh semua mahasiswa yang menikmati fasilitas yang diberikan fakultas,” tambahnya.
Namun ketika SUARA USU menanyakan langsung ke PD III FF Nazlinawaty, ia hanya bertutur no komen .”Saya tidak mau bicarakan hal itu,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar